Pasal Pencurian Tak Terpenuhi Malah “Digasak” Pasal 335 KUHP, Majelis Hakim PN Stabat Vonis Maksimal Aktivis Dengan Dakwaan Menghalangi PT. Serdang Hulu Memanen

topmetro.news – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat (PN) memvonis 4 terdakwa yang salah satunya aktivis Edy Sentosa Ginting, Lisen Apulinta Sembiring, Andian Syahputra, dan Sopiandi Sembiring dengan vonis maksimal selama 1 tahun penjara.

Ironisnya, Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut dengan Perkara Nomor : 454/Pid.B/2024/PN.Stb tersebut yakni Cakra Tona Parhusip SH MH (Hakim Ketua), Saba’aro Zendrato SH MH dan Kurniawan SH MH (Masing-masing Hakim Anggota) dalam amar putusannya menjelaskan jika ke-4 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan upaya meghalang-halangi PT. Serdang Hulu memanen kelapa sawit.

“Tindakkan ke-4 terdakwa ini telah terbukti dan secara meyakinkan telah melakukan upaya perlawanan dengan cara menghalang-halangi karyawan PT. Serdang Hulu memanen buah kelapa sawit,” papar Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, lanjutnya, tidak ada alasan yang dapat diterima atas tindakkan para terdakwa dalam proses pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Serdang Hulu. “Sehingga, dari hasil musyawarah 3 Majelis Hakim memutuskan, ke-4 terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 335 KUHP dalam perkara tindak pidana menghalang-halangi PT. Serdang Hulu memanen dan divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara, serta membayar biaya sidang masing-masing sebesar Rp5000,” terang Hakim.

Vonis Majelis Hakim PN Stabaf ini, tentu saja menjadi bahan pertanyaan masyarakat Kabupaten Langkat dan para Kuasa Hukum terdakwa. Pasalnya, ke-4 terdakwa pada saat kejadian tidak ada melakukan pengancaman dan hanya mengatakan jika karyawan PT. Serdang Hulu tidak memiliki hak memanen kelapa sawit di areal luar HGU dan akan melaporkan ke Polisi.

“Vonis 1 tahun yang diputuskan Majelis Hakim ini kan aneh. Seolah-olah dakwaan dan penafsiran Hakim sudah sempurna. Dimana sempurnanya? Apalgi Pledoi yang kami sampaikan, menjawab tuntutan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya, sama sekali diabaikan Majelis Hakim. Barang bukti berupa video yang isinya jelas tidak ada nada atau perbuatan yang mengancam karyawan atau security PT. Serdang Hulu,” terang Tim Penasihat Hukum ke-4 terdakwa, masing-masing Anaria Br Ginting SH MH dan Swandhana SH MKn kepasa awak media usai persidangan, Kamis (21/11/2024).

Apalagi, lanjut Anaria dan Swandhana, Majelis Hakim memutuskan vonis maksimal dari Pasal 335 sesuai tuntutan JPU selama 1 tahun. “Kan aneh. Majelis Hakim memvonis dengan vonis maksimal dari Pasal 335. Padahal sesuai Perma (Peraturan Mahkamah Agung), jika kerugian dibawah Rp 2,5 juta, tidak ditahan. Tapi kerugian PT. Serdang Hulu yang dituduhkan hanya sebesar Rp1, 4 juta kenapa ditahan? Ada apa ini,” ujarnya.

Kedua PH ke-4 terdakwa tersebut memaparkan isi pledoi yang mereka sampaikan dan buru-buru ditolak serta tidak masuk dalam pertimbangan Majelis Hakim. Yakni :

1. Terdakwa sebagai pengawas lahan masyarakat melarang pihak PT Serdang Hulu yang memanen di lahan milik masyarakat yang dikontrak Edward Sipayung dengan tujuan untuk melaporkan pada Polisi atas aksi pemanenan yang dilakukan pihak PT Serdang Hulu.

2. ⁠Tindakan para terdakwa hanya meminta kepada mandor pemanenan dari PT Serdang Hulu untuk berdiskusi dengan yang berwenang di PT Serdang Hulu tentang, kenapa lahan masyarakat dipanen.

3. ⁠Tidak ada ancaman kekerasan baik fisik maupun verbal dari terdakwa, terbukti dari video maupun pengakuan dari saksi-saksi dari PT. Serdang Hulu pada persidangan.

4. ⁠Tidak ada pihak PT.Serdang Hulu yang merasa terancam, apalagi jumlah pekerja perkebunan swasta tersebut mencapai 20-an orang, sedangkan jumlah terdakwa hanya 4 orang.

5. ⁠Terdakwa memvideokan pemanenan yang dilakukan oleh PT.Serdang Hulu di lahan masyarakat dengan tujuan untuk melaporkan ke pihak kepolisian sebagai bukti.

6. ⁠Kerugian yang dimaksud oleh PT.Serdang Hulu atas buah sawit yang diamankan oleh para terdakwa sebagai barang bukti hanya 1.4 juta. Artinya merupakan tindak pidana ringan karena tidak mencapai Rp2.5 jt sebagai syarat minimal kerugian. Sehingga, harusnya terdakwa tidak dapat ditahan.

7. ⁠Saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak dapat menerangkan tentang ancaman yang dilakukan oleh para terdakwa, karena proses pemanenan terus berlanjut meskipun para terdakwa sudah melarang.

“Intinya, sejak kapan tindakan “Akan melaporkan kepada polisi” dinyatakan sebagai Tindak Pidana Ancaman Kekerasan?” ujar Anaria Br Ginting SH.

Dengan vonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Stabat, Tim PH terdakwa akan melakukan langkah-langkah hukum lanjutan, yakni banding.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, saat penangkapan ke-4 warga warga Dusun Percihen Desa Tanjung Gunung Kecamatan Sei Bingai Langkat, masing-masing Edy Sentosa Ginting, Lisen Apulinta Sembiring, Andian Syahputra, dan Sopiandi Sembiring oleh Polres Binjai beberapa waktu lalu, dinilai terlalu banyak kejanggalan.

Penangkapan ke-4 warga yang terjadi pada Kamis (4/7/2024) lalu, oknum Polres Binjai bersama oknum yang diduga aparat yang bertugas menjadi BKO di PT Serdang Hulu, tidak mengantongi surat tugas dan surat penangkapan resmi.

Bahkan, warga yang ditangkap itu buru-buru telah ditetapkan sebagai tersangka pencuri kelapa sawit milik perkebunan PT. Serdang Hulu, kendati kebun kelapa sawit tersebut berada di atas lahan masyarakat. Sehingga kasus tersebut sempat menghebohkan masyarakat dan menimbulkan gejolak dikalangan aktivis Mahasiswa USU.

Penangkapan aktivis masyarakat dari Dusun Percihen sekaligus Kader GMNI FISIP USU yakni Edy Sentosa Ginting dan juga 3 orang temannya di Dusun Percihen Desa Tanjung Gunung Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat terus disoal, khususnya bagi aktivis mahasiswa Kader GMNI FISIP USU dan warga Percihen.

Apalagi, penangkapan tersebut dinilai sudah melanggar HAM karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi, Edy Sentosa Ginting dan rekannya yakni Lisen Apulinta Sembiring, Andian Syahputra dan Sopiandi Sembiring, bukan merupakan pelaku kriminal pencuri kelapa sawit sebagaimana yang dituduhkan oknum BKO Polres Langkat di Perkebunan PT Serdang Hulu.

Sebagaimana yang disampaikan penasihat hukum aktivis dan warga Dusun Percihen Tommy Aditia Sinulingga SH MH, berawal dari Edy Sentosa Ginting dkk yang melakukan pengawasan terhadap lahan kontrakan milik Edward Sipayung atas perintah saudaranya Edward.

Jadi, kata pengacara sekaligus dosen di Fakultas Hukum USU itu, peristiwa penangkapan aktivis dan warga tersebut berawal Edy Sentosa dkk yang datang ke TKP mendapati pekerja dari PT Serdang Hulu sedang melakukan pemanenan buah sawit di lahan kontrakan milik Edward.

Melihat hal tersebut, Edy Sentosa dkk langsung mengimbau supaya para pemanen berhenti melakukan pemanenan, karena lahan yang dipanen oleh para pekerja PT Serdang Hulu telah melewati batas HGU perusahaan tersebut.

Kemudian, berselang 15 menit kemudian, datang sekitar 15 orang karyawan PT Serdang Hulu bersama dengan BKO perusahaan yang merupakan anggota Polres Binjai bernama Darmawan Surbakti (Iwan Surbakti), langsung melakukan penangkapan terhadap Edy Sentosa dkk.

Ironisnya, penangkapan tersebut tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan dan juga alasan kenapa mereka ditangkap.

Perbuatan kriminalisasi tersebut pun diabadikan oleh Edy Sentosa dkk dalam sebuah video. Dalam video tersebut terlihat oknum polisi yang mengaku sebagai BKO PT Serdang Hulu langsung membawa Edy Sentosa dkk dengan cara paksa. Tidak hanya itu ada juga dua oknum BKO TNI lain yang ikut dalam penangkapan tersebut.

 

Penulis | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment